Teknologi Jaringan Komputer semakin berkembang pesat. Selain sebagai
media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta
menembus berbagai batas negara. Melalui dunia internet atau disebut juga
cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini
tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala
bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari misalnya pornografi marak di media Internet, masyarakat pun
tak bisa berbuat banyak.
Selain pornografi ada ancaman yang lebih serius bagi dunia teknologi
informasi yaitu Cyber Crime atau kejahatan melalui jaringan Internet.
Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.Adanya
CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet..
A. Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Menurut
The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
B. Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. ) Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
C. Jenis Cybercrime
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin,
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi
ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs
berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar
untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS
(Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan
nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
D. Jenis-jenis ancaman (threats) dalam dunia IT
Semakin berkembangnya dunia IT, semakin besar juga kemungkinan
terjadinya kejahatan-kejahatan teknologi. Kejahatan tersebut dapat
dilihat dari jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan akibat
menggunakan IT. Untuk itu sebagai pengguna IT, kita harus dapat
mengetahui jenis-jenis ancaman (threats) yang mungkin terjadi itu.
1. Serangan Pasif
Tipe serangan ini adalah analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka,
memecah kode trafik yang dienkripsi, dan .menangkap informasi untuk
proses otentifikasi (contohnya password).
2. Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan
memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau
memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan
ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi
elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak
jauh.
3. Serangan Jarak Dekat
Dalam tipe serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti
jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan
memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe
serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi
secara tidak sah.
4. Orang Dalam
Tipe serangan ini bisa diakibatkan oleh orang di dalam organisasi, baik
yang disengaja dan tidak disengaja. Jika dilakukan dengan sengaja,
tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk
kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang
tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada
maksud jahat dalam tipe serangan ini.
5. Serangan Distribusi
Dalam tipe serangan ini, hacker dapat menyusupkan sejumlah kode ke
produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk
tujuan illegal. Tujuan serangan ini adalah untuk memodifikasi peranti
keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa
disalahgunakan di kemudian hari.
E. Kasus-kasus computer crime atau cyber crime
1. Fake Site
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan
untuk mengecoh orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk
mendapatkan informasi seseorang dengan membuat situs palsu yang
tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.
2. Membajak situs
Ini merupakan salah satu jenis cyber crime dengan melakukan mengubah
halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat
dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.
3. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak
sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian
account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang
dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya
benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan
dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di
ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh
dua Warnet di Bandung.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini
tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan
tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan
servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack
ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak
berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan
bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack
dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan
kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini
banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini
dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan)
komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS
attack saja.
F. Penanggulangan Cybercrime
Jika kita sudah mengetahui apa saja kejahatan-kejahatan dalam dunia IT,
maka seharusnya kita tau cara menanggulanginya, berikut ini adalah cara
menanggulangi kejahatan di bidang IT :
1. Mengamankan sistem
Ini ada hal pertama yang wajib dilakukan oleh user, tujuan yang nyata
adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki
oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan
perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem yang solid adalah
keharusan agar hal yang tidak diinginkan user tidak terjadi dikemudian
hari. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan
pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan
juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan
pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal
Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Sumber :
http://anjarpras.blogspot.com/2013/05/modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
http://hendriprima.blogspot.com/2012/11/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
http://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar